Hukum Perlindungan Konsumen

Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen dan Tujuannya Diciptakan-  Pengertian hukum perlindungan konsumen akan dibahas pada kesempatan berikut ini. Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu apa pengertian dari konsumen. Konsumen yaitu orang yang menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun untuk orang lain, namun bukan untuk dijual kembali. Jika barang atau jasa tersebut dijual kembali, maka orang tersebut bukanlah konsumen melainkan distributor ataupun pengecer. Jadi pada intinya, konsumen hanya membeli atau menggunakan produk untuk dirinya sendiri. Konsumen merupakan orang terakhir yang menerima produk barang atau jasa tersebut.

Sedangkan pengertian hukum perlindungan konsumen sendiri diungkapkan oleh beberapa ahli. Salah satu ahli yang mendefinisikan hukum perlindungan konsumen yaitu Mochtar Kusuma atmaja. Menurutnya, hukum perlindungan konsumen merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur dan juga melindungi konsumen. Di mana aturan ini menyangkut permasalahan hubungan antara konsumen dengan penyedia barang atau jasa. Itulah pengertian hukum perlindungan konsumen menurut para ahli. Di Indonesia sendiri, Hukum perlindungan konsumen ini juga diatur dalam UUD 1945.

Undang-undang mengenai perlindungan konsumen tersebut bertujuan untuk:
  • Meningkatkan kesadaran, kemandirian dan kemampuan konsumen dalam melindungi diri sendiri.
  • Meningkatkan pemberdayaan para konsumen dalam memilih dan juga menentukan barang atau jasa serta menuntut haknya sebagai konsumen.
  • Mengangkat derajat dan juga martabat para konsumen dengan menghindari barang ataupun jasa yang negatif.
Selain itu, masih ada lagi tujuan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen. Selain mengetahui pengertian hukum perlindungan konsumen, tujuan adanya hukum ini juga penting untuk Anda ketahui.

Perlindungan konsumen ini memang sangat penting dilakukan demi keadilan dalam perdagangan. Hak-hak para konsumen akan dilindungi dengan hukum ini. Sebagai contoh hukum perlindungan konsumen, penjual atau penyedia jasa wajib mencantumkan tanda harga sebagai pemberitahuan kepada para konsumen. Harga sendiri merupakan hal yang sangat penting dalam perdagangan karena dapat mempengaruhi kerugian para konsumen. Hukum perlindungan konsumen ini memang bertujuan agar pelaku usaha dapat memiliki sikap yang jujur dan juga bertanggung jawab. Sekian mengenai pengertian hukum perlindungan konsumen.
Read more

Pengertian Hukum Rimba

Pengertian Hukum Rimba dan Filosofinya di Indonesia-Pengertian hukum rimba sendiri secara harfiah tentu saja sudah banyak yang mengetahuinya. Hukum ini sudah dikenal sejak lama dan menjadi salah satu hukum yang dianggap tidak beradab. Makna hukum rimba sendiri dalam hukum adalah siapa yang kuat dia yang menang. Kuat di sini yang dimaksud adalah kuat dalam bertahan dan mencari pembenaran atas hal yang ingin dicapai. Jika kita maknai hukum ini hanya sepintas saja maka yang akan kita tangkap adalah hukum yang kejam dengan tidak memperhatikan keadilan yang ada.

Dalam pengertian hukum rimba secara harfiah sendiri dikatakan bahwa siapa saja yang ingin menang maka harus kuat dan bisa melakukan apapun demi mencapai kemenangan tersebut. Jika hal ini diterapkan tanpa pertimbangan yang akan terjadi adalah ketidakadilan dan juga banyak hal buruk bisa terjadi karena orang akan melakukan apapun demi mencapai kemenangan dalam hukum. Bahkan dalam konteks paling kejam banyak yang akan melakukan kanibalisme hanya demi sebuah kemenangan individu ataupun kelompok. Padahal dasar hukum kita mengajarkan bahwa sebagai masyarakat harus gotong-royong dan berperilaku adil.

Jika ditelisik lebih mendalam di Indonesia pengertian pendidikan hukum rimba sendiri sudah dicontohkan oleh para penguasa di Indonesia. Banyak para penegak hukum yang belum maksimal dan adil dalam penegakan hukum. Yang terlihat adalah ketika oknum terjerat sebuah kasus dan oknum tersebut mempunyai power atau kekuatan yang terjadi adalah oknum tersebut lepas dari jeratan hukum. Jika dilihat dari pengertian hukum rimba, maka praktek ini sudah diterapkan di Indonesia sejak lama. Dari pemerintahan atau orang besarnya saja sudah mencontohkan bagaimana dengan yang lainnya? Jika ditelisik lebih dalam, mungkin akan ditemukan banyak kasus di Indonesia yang masih menggunakan hukum rimba ini.

Sebenarnya jika kita mau memaknai pengertian hukum rimba ini lebih mendalam dan mengambil positifnya, maka banyak hal positif yang bisa di ambil dari hukum rimba yang sesungguhnya dan terjadi di rimba atau hutan. Di hutan atau rimba sendiri arti hukum rimba adalah persaingan dan siapa yang kuat dialah yang menang. Namun setelah ada kemenangan pihak yang kalah atau hewan yang kalah akan mundur dengan terhormat dan mengakui kemenangan lawannya. Sebenarnya sifat dari rimba yang seperti inilah yang harusnya dicontoh oleh bangsa Indonesia saat ini.
Read more

Pengertian Hukum Tata Pemerintahan

Pengertian Hukum Tata Pemerintahan Menurut Para Ahli- Pengertian hukum tata pemerintahan adalah sebuah tata aturan atau hukum yang mengatur tentang jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Hukum tata pemerintahan sendiri termasuk sebuah cabang dari ilmu hukum yang baru yang telah memisahkan diri dari ilmu hukum lainnya jika dilihat dari obyeknya. Ada beberapa macam pendapat mengenai definisi hukum tata pemerintahan menurut para ahli di dunia. Hukum tata pemerintahan ini tentunya berkaitan dengan segala macam aktivitas dalam bidang administrasi negara.

Ada berbagai macam persepsi para ahli tentang pengertian hukum tata pemerintahan, antara lain:
  1. Menurut Van Vollenhoven
Berpendapat bahwa arti dari hukum tata pemerintahan adalah mencakup semua peraturan atau hukum tanpa termasuk hukum perdata maupun hukum tata negara secara materiil. Van Vollenhoven sendiri membedakan hukum tata pemerintahan ini ke dalam 4 kategori, yakni hukum pemerintahan (berstuurecht), hukum peradilan atau (Justusuerecht), hukum kepolisian (politurecht), dan hukum perundang-undangan (regalaasrecht).
  1. Menurut Profesor A.A.H Struijcken
Profesor A.A.H Struijcken sendiri berpendapat bahwa sebuah hukum tata pemerintahan atau administrasi negara merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang sebuah cara untuk mengetahui tugas dari masing-masing badan pemerintahan.
  1. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum tata pemerintahan menurut Utrecht sendiri yaitu sebagai indikator hubungan hukum yang istimewa yang biasanya diselenggarakan dengan tujuan setiap pejabat negara untuk melakukan kewajibannya. Menurut Utrecht sendiri, ciri-ciri sebuah hukum tata pemerintahan adalah melaksanakan tugas khusus, menguji sebuah hubungan hukum yang istimewa dan adanya para pejabat.
  1. Menurut Prof. Djokosutono, S.H
Prof. Djokosutono, S.H sendiri berpendapat bahwa hukum tata pemerintahan adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang terjadi antara jabatan yang satu dengan yang lainnya dalam sebuah negara serta mengatur hubungan hukum diantara banyaknya jabatan negara tersebut dengan anggota masyarakat.
  1. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H sendiri memiliki pendapat yang berbeda mengenai pengertian dari hukum tata pemerintahan yang menurutnya adalah sebagai keseluruhan dari larutan hukum mengenai bagaimana sebuah negara tersebut berperan sebagai penguasa yang melakukan usaha yang bertujuan untuk memenuhi segala tugas.

Ya, demikianlah pengertian hukum tata pemerintahan menurut para ahli di dunia.
Read more

Hukum Menurut Leon Duguit

Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit, Ahli Hukum Dari Perancis-Pengertian hukum menurut Leon Duguit adalah semua aturan tentang tingkah laku anggota masyarakat, di mana aturan dengan daya penggunaannya disaat tertentu dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat yang merupakan bentuk jaminan dari sebuah kepentingan bersama kepada orang yang telah melakukan pelanggaran. Maksud hukum menurut Leon Duguit ini tak lain untuk menegaskan bahwa negara tak bisa menciptakan sebuah hukum yang semata-mata hanya berdasar pada kedaulatannya saja yang tentunya hanya terbatas pada hak-hak asasi setiap warga negara.

Pengertian hukum menurut Leon Duguit juga berarti bahwa hukum tentunya harus lebih mengutamakan kepentingan bersama atau Public Service. Leon Duguit merupakan seorang ahli hukum yang lahir di Lebourne, Perancis pada tanggal 4 Februari 1859. Ahli hukum berkebangsaan Perancis ini tak lain adalah seorang sarjana hukum tata negara di negara asalnya, yaitu Perancis. Leon Duguit ini juga seorang ahli yang telah mendefinisikan sebuah filosofi mengenai hukum alam. Definisi hukum menurut Leon Duguit ini mampu memberikan pemahaman tentang hukum pada setiap warga negara di dunia.

Menurut Duguit sendiri, sebuah negara ibarat badan swasta yang harus benar-benar mementingkan setiap kelompok atau masyarakatnya. Duguit sebagai seorang ahli hukum sendiri mempelajari ilmu hukum di Universtas Bordeaux. Di tahun 1883 Duguit diangkat menjadi profesor tepatnya di fakultas Hukum Caen. Tiga tahun kemudian, Duguit kembali lagi menjadi guru besar di Universitas Bordeaux, bahkan sampai menjelang kematiannya Duguit menjadi seorang dekan di Fakultas Hukum. Karena keahliannya dibidang hukum inilah Duguit mampu mendefinisikan pengertian hukum menurut Leon Duguit sendiri hingga diakui di seluruh dunia.

Leon Duguit sendiri meninggal di Bordeaux pada tanggal 18 Agustus 1928. Meskipun ia kini sudah tiada, namun karya-karya Leon Duguit masih tetap melekat di hati masyarakat dunia. Bahkan karyanya tetap memiliki kontribusi yang penting dalam pemikiran hukum sampai saat ini. Pengertian hukum menurut Leon Duguit sendiri dituangkan dengan rinci melalui hasil karyanya dalam buku yang berjudul Traite de droit constitutnnel vo. 5 (1921-1925).
Read more

Pengertian Hukum Material

Pengertian Hukum Material: Penting Anda Ketahui! Hukum merupakan sebuah kumpulan peraturan-peraturan yang mengikat setiap individu dan mewajibkannya untuk tunduk dan diberi sanksi apabila melakukan pelanggaran. Hukum sendiri sangat banyak macamnya, ada hukum pidana, perdata, hukum adat, hukum agama, dan masih banyak lagi jenis hukum lainnya. Mungkin sudah ada yang pernah mendengar hukum material? Apa sebenarnya hukum material itu? Mari kita bersama-sama mencari tahu bagaimana pengertian hukum material agar Anda menjadi tahu dan paham akan hukum tersebut.

Pengertian hukum material yang pertama yaitu sebuah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia agar bersikap tindak. Hukum ini mengatur manusia bagaimana melakukan sesuatu dalam hidup dan apa saja yang dilarang. Misalnya saja setiap orang tidak boleh saling membunuh satu sama lain, tidak boleh mencuri, harus melunasi hutang, dan lain sebagainya. Jika aturan aturan hukum material tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang telah disepakati bersama yang tertulis dalam perundang-undangan. Kita sebagai warga negara dan seorang manusia yang diberi akal dan pikiran hendaknya tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Hukum material merupakan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang pengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum material adalah hukum pidana dan hukum perdata. Setelah melihat pengertian hukum material, sekarang giliran kita mencari tahu sumber hukum material. Sumber hukum material ialah sebuah tempat dari mana materi hukum tersebut diambil. Misalnya saja dapat diambil dari hubungan sosial, hubungan sosial politik, tradisi, hasil penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Perkembangan internasional dan keadaan geografis juga dapat menjadi sumber hukum material.

Dari definisi hukum material yang telah dijelaskan tadi dapat diambil kesimpulan jika hukum material ialah sebuah hukum yang berisi sebuah larangan dan perintah untuk mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan dalam bermasyarakat dan bernegara. Itulah pengertian hukum material yang dapat disimpulkan dari pembahasan kita kali ini. Semoga ulasan kami tadi bisa bermanfaat bagi Anda para pembaca yang sedang mencari tahu mengenai seluk beluk hukum material.
Read more

Pengertian Hukum Perkawinan

Pengertian Hukum Perkawinan dan Syarat Terjadinya Perkawinan-Pengertian hukum perkawinan sendiri merupakan sebuah peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pernikahan yang berlaku di negara Indonesia. Hukum perkawinan ini berupa ikatan hidup antara perempuan dan laki-laki demi mewujudkan sebuah keluarga yang teratur yang telah dikukuhkan pada hukum formal. Adapun tujuan hukum perkawinan ini sebagai bentuk dari pelaksanaan hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Maka wajar jika hukum tentang perkawinan ini dituangkan ke dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang dimaksudkan pada UUD pasal 28B ayat 1. Perkawinan sendiri merupakan ikatan suci antara pihak wanita dengan pria untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

Pengertian hukum perkawinan termasuk salah satu dari perintah agama untuk orang-orang yang memiliki kemampuan dalam melakukannya. Dengan adanya peraturan mengenai hukum perkawinan ini tentu bisa meminimalisir kemaksiatan yang terjadi dalam kehidupan manusia, baik yang dapat dilihat ataupun perzinahan. Peraturan hukum perkawinan sendiri di negara Indonesia bisa kita temukan pada Undang-Undang No.1 mengenai perkawinan. Adapun aturan mengenai perkawinan berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 dimaksudkan tidak hanya disusun atas dasar prinsip dari UUD 1945 dan Pancasila saja melainkan berdasarkan upaya untuk menampung berbagai kebiasaan yang sudah berkembang selama ini di masyarakat Indonesia.

Pada pengertian hukum perkawinan sendiri, terdapat beberapa syarat pelaksanaan perkawinan secara syah, seperti:
  • Adanya persetujuan antara kedua mempelai atau kedua pihak.
  • Atas dasar izin kedua orang tua jika usia belum genap 21 tahun.
  • Untuk wanita berusia 16 tahun dan pihak pria berusia 19 tahun ada pengecualian berupa dispensasi pengadilan.
  • Status kedua pihak sendiri tidak sedang dalam perkawinan dengan pihak lain.
  • Bagi wanita yang menikah kedua kalinya wajib menunggu masa iddah terlebih dahulu. Untuk wanita yang bercerai, maka masa tunggu/iddahnya berada dalam jangka waktu 90 hari, sedangkan untuk wanita yang ditinggal karena kematian massa iddahnya 130 hari.

Dengan ketentuan dan persyaratan mengenai perkawinan itu sendiri berdasarkan pengertian hukum perkawinan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, maka perkawinan merupakan sebuah hal yang sakral dan tidak bisa dipermainkan.
Read more

Hukum Acara Peradilan Agama

Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama Berdasarkan Undang-Undang - Pengertian hukum acara peradilan agama merupakan sebuah peraturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan atau acara pengadilan demi menetapkan hukum perdata yang bersifat materiil. Penegakan hukum ini sendiri dilaksanakan oleh sebuah badan peradilan yang ada di Indonesia yang terdapat di bawah naungan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung. Hukum acara peradilan agama sendiri merupakan peradilan perdata secara khusus, di mana khusus untuk menindaklanjuti sebuah perkara tertentu yang ditujukan orang-orang tertentu.

Menurut Mukti Arto dalam bukunya, pengertian hukum acara peradilan agama adalah sebuah peraturan hukum untuk mengatur tentang cara menaati sebuah hukum perdata yang bersifat materiil melalui perantara hakim. Menurutnya lagi, hukum ini mengatur tentang bagaimana untuk bertindak dalam muka Pengadilan Agama. Selain itu menurut Murti Ali, berdasarkan pasal 57 UU No.7 Tahun 1989, maksud hukum acara peradilan agama sendiri merupakan sebuah hukum acara yang digunakan pada pengadilan di dalam lingkup peradilan agama yaitu sebuah hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan dalam lingkup peradilan, tidak termasuk hukum yang sudah diatur dengan khusus melalui undang-undang.

Adapun maksud dari pengertian hukum acara peradilan agama ini yaitu tentang proses acaranya itu sendiri, yakni peraturan maupun hukum yang mengatur segala hal acara di peradilan. Sementara pengadilan di sini yang dimaksudkan yaitu tentang sebuah instansinya, yang merupakan sebuah badan peradilan yang terdapat pada wilayah tertentu. Menurut pasal 1 ayat 1 UU no.7 tahun 1989 sendiri pengertian mengenai peradilan agama yaitu peradilan untuk umat beragama Muslim atau Islam.

Peradilan agama ini merupakan sebuah peradilan yang khusus untuk mengadili segala perkara yang sifatnya khusus hanya untuk golongan masyarakat tertentu saja. Adapun kedudukan mengenai kewenangan hukum pada acara peradilan agama sendiri di Indonesia di atur berdasarkan undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman, yakni berdasarkan Pasal 10 UU No.14 tahun 1970 mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 2 UU No.4 tahun 2004 mengenai kekuasaan kehakiman dan Pasal 18 UU No.48 mengenai kekuasaan kehakiman. Itulah beberapa pengertian hukum acara peradilan agama berdasarkan undang-undang.
Read more