Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling utama. Dari tren pendapatan total negara tiap tahun, terdapat sekitar 80% penerimaan negara yang berasal dari pajak, dan selebihnya adalah pendapatan yang diperoleh dari bukan pajak. Meskipun demikian, tidak semua negara mengutamakan penerimaan yang bersumber dari pajak, contohnya adalah Negara Singapura. Sedangkan negara lain seperti Amerika atau Skandinavia mengenakan pajak yang besar kepada wajib pajaknya. Bagaimana dengan Indonesia? Rupanya, Indonesia juga termasuk negara yang pro pajak sehingga menyebabkan banyak pelaku usaha berusaha menghindari pajak. Motif pelaku usaha menghindari pajak adalah berkaitan dengan sifat pajak yang mereduksi keuntungan usaha, sehingga mereka berusaha menghilangkan atau meminimalisir pengenaan pajak. Adapun penghindaran pajak dapat dilakukan dengan cara aktif maupun pasif. Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan secara pasif adalah dengan tidak melaporkan aset yang dimiliki sehingga pengenaan pajak terhadap harta yang dimiliki lebih sedikit daripada seharusnya, atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. Tentu saja hal tersebut mengurangi sumber pendapatan negara sehingga membuat negara mengalami kerugian terselubung.
Namun, disembunyikannya pelaporan set yang sesungguhnya sebenarnya juga membatasi gerak pelaku usaha. Misalnya, pengusaha yang mentransfer asetnya ke luar negeri untuk menghindari pelaporan akan sulit mendapatkan hak wajib pajak pada umumnya. Oleh karena itulah, penghindaran pajak sebenarnya juga memberikan konsekuensi negatif terhadap wajib pajak. Oleh karena itulah, pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan pendapatan negara dan akomodasi bagi wajib pajak.
Amnesti pajak secara khusus diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam Undang-Undang tersebut, pada pasal 1 angka 1 bahwa amnesti atau pengampunan pajak merupakan penghapusan dari hutang pajak, pada hal ini tidak dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi di bidang pajak, tetapi hanya dengan cara mengungkapkan objek pajak serta membayar uang berupa tebusan dengan mengacu pada undang-undang Pengampunan Pajak. Sedangkan uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan pada negara untuk memperoleh pengampunan pajak. Adapun uang tebusan yang dimaksud berjumlah jauh lebih sedikit dibanding utang pajak seharusnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Fungsinya Dalam Ketatanegaraan - Bagi Anda yang belum tahu mengenai pengertian hukum dasar tertulis , A...
-
Pengertian Hukum Laska untuk Menentukan Pusat Gempa - Jika Anda sudah belajar geografi, tentunya sudah tidak asing lagi dengan pengertian hu...
-
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat Serta Jenisnya- Pengertian hukum publik dan hukum privat – Hukum adalah sebuah rangkaian sistem ya...
-
Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengert...
-
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang pembahasannya sangat luas, karena banyak hal yang dijelaskan di dalamnya. Misalnya pada bidang ilmu ekon...
-
Seperti yang diketahui, komunikasi memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi. Melihat hal tersebut, maka tak heran jik...
-
Pengertian Etika dan Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli Menyangkut Profesi Kesehatan Di dalam setiap profesi terdapat aturan-aturan standar...
-
Jika Anda memiliki problem-problem mengenai kekayaan maka sudah seharusnya Anda lebih memahami mengenai pengertian hukum perikatan yang mem...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
0 komentar