Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengertian hukum formil dan materiil sebenarnya saling berkaitan dan tidak bisa terlepas satu sama lain. Dalam pembahasan kali ini, penulis akan memberikan penjelasan mengenai pengertian hukum formil dan hukum materiil secara jelas dan lengkap. Untuk membahas dua sumber hukum ini akan diawali dengan pengertian hukum materiil. Hukum materiil atau sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang berpengaruh dalam pembuatan hukum di sebuah negara. Sumber hukum ini berasal dari perasaan hukum yang ada di masyarakat, pendapat umum, keadaan sosial budaya, sejarah bangsa, sosiologi bangsa, agama, perkembangan internasional, geografis dan lain sebagainya.
Pengertian hukum formil yang nanti akan dijelaskan berkaitan erat dengan hukum materiil ini. Pengertian materiil sendiri mempunyai arti isi dari hukum, sehingga sumber hukum materiil juga bisa disebut dengan faktor yang mempengaruhi isi hukum. Faktor ini terdiri dari dua jenis, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil ini merupakan patokan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang atau di Indonesia adalah pemerintah. Sedangkan faktor kemasyarakatan adalah faktor yang berasal dari masyarakat yang dijadikan sebagai petunjuk dalam melaksanakan keberlangsungan kehidupan dalam masyarakat.
Menginjak ke pengertian hukum formil, sumber hukum formil sendiri merupakan bentuk tertentu yang menjadi dasar berlakunya hukum secara formal di negara. Sumber hukum ini juga merupakan peraturan yang mengikat seluruh masyarakat di sebuah negara begitu juga mengikat penegak hukum yang membuat agar menaati peraturan tersebut. Sumber hukum formal di Indonesia ini berdasarkan cara pembuatannya terdiri dari dua jenis yaitu undang-undang dan perundang-undangan. Keduanya tentu saja mempunyai perbedaan.
Dari pengertian hukum formil maupun materiil, undang-undang itu berbeda dengan perundang-undangan. Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan dengan wewenang dari setiap pembuatnya. Misalnya saja PP, kepres, perda, dan lain sebagainya. Sumber hukum formil ini terdiri atas Undang-Undang atau Statue, custom atau kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, putusan hakim, dan juga doktrin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Fungsinya Dalam Ketatanegaraan - Bagi Anda yang belum tahu mengenai pengertian hukum dasar tertulis , A...
-
Pengertian Hukum Laska untuk Menentukan Pusat Gempa - Jika Anda sudah belajar geografi, tentunya sudah tidak asing lagi dengan pengertian hu...
-
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat Serta Jenisnya- Pengertian hukum publik dan hukum privat – Hukum adalah sebuah rangkaian sistem ya...
-
Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengert...
-
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang pembahasannya sangat luas, karena banyak hal yang dijelaskan di dalamnya. Misalnya pada bidang ilmu ekon...
-
Seperti yang diketahui, komunikasi memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi. Melihat hal tersebut, maka tak heran jik...
-
Pengertian Etika dan Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli Menyangkut Profesi Kesehatan Di dalam setiap profesi terdapat aturan-aturan standar...
-
Jika Anda memiliki problem-problem mengenai kekayaan maka sudah seharusnya Anda lebih memahami mengenai pengertian hukum perikatan yang mem...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
0 komentar