Pengertian Hukum Asuransi dan Dasar Hukumnya-Pengertian hukum asuransi tentu bagi para penyedia jasa asuransi sudah tidak asing lagi dengan pengertian ini. Bagi Anda para pengguna jasa asuransi, apakah sudah mengerti definisi sebenarnya dari asuransi sendiri? Banyak orang yang mengartikan bahwa asuransi adalah garansi raga dan juga harta yang dimiliki. Banyak iklan asuransi yang menawarkan berbagai produk yang akan menjamin masa tua bahkan pendidikan anak-anak Anda. Tentu saja asuransi di zaman yang serba modern ini sangat diperlukan karena asuransi sendiri dipayungi oleh hukum yang sangat kuat dan sering disebut dengan hukum asuransi.
Pengertian hukum asuransi yang sebenarnya sudah dijabarkan secara jelas di UU No 2 Tahun 1992. UU ini juga menjadi salah satu dasar hukum asuransi yang ada di Indonesia. Dalam pasal 1 angka (1) UU No 2 tahun 1992, dijelaskan bahwa asuransi merupakan perjanjian antar dua pihak atau lebih dengan mana pihak yang menanggung terikat pada pihak tertanggung dan menerima premi. Pihak penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerugian berupa kerusakan atau kehilangan atau kerugian pihak ketiga yang kemungkinan akan dialami oleh tertanggung. Hal ini timbul karena peristiwa yang belum pasti atau memberikan pembayaran atas meninggalnya atau hidup orang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian hukum asuransi sendiri adalah sekumpulan aturan tidak tertulis ataupun tertulis yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi. Dalam KUHP juga dijelaskan bahwa hukum asuransi itu perjanjian antar tertanggung dan penanggung di mana penanggung menerima premi dan wajib memberikan ganti rugi jika terjadi peristiwa yang belum tentu terjadi. Di sini terlihat bahwa dalam asuransi terdapat unsur-unsur yang harus ada sehingga terbentuklah suatu hukum yang mengikat. Unsur-unsur asuransi ini juga diatur dalam perundang undangan asuransi pasal 246 KUHP.
Dari pengertian hukum asuransi yang dijelaskan bisa ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa unsur yang harus ada dalam asuransi. Unsur tersebut adalah ada penanggung dan juga yang ditanggung. Penanggung bertindak sebagai penanggung risiko dari tertanggung. Adanya premi yang harus dibayar oleh tertanggung. Unsur lainnya yaitu peristiwa yang belum terjadi. Yang paling penting adalah adanya ganti rugi dan kesepakatan antar penanggung dan tertanggung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Fungsinya Dalam Ketatanegaraan - Bagi Anda yang belum tahu mengenai pengertian hukum dasar tertulis , A...
-
Pengertian Hukum Laska untuk Menentukan Pusat Gempa - Jika Anda sudah belajar geografi, tentunya sudah tidak asing lagi dengan pengertian hu...
-
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat Serta Jenisnya- Pengertian hukum publik dan hukum privat – Hukum adalah sebuah rangkaian sistem ya...
-
Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengert...
-
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang pembahasannya sangat luas, karena banyak hal yang dijelaskan di dalamnya. Misalnya pada bidang ilmu ekon...
-
Seperti yang diketahui, komunikasi memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi. Melihat hal tersebut, maka tak heran jik...
-
Pengertian Etika dan Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli Menyangkut Profesi Kesehatan Di dalam setiap profesi terdapat aturan-aturan standar...
-
Jika Anda memiliki problem-problem mengenai kekayaan maka sudah seharusnya Anda lebih memahami mengenai pengertian hukum perikatan yang mem...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
0 komentar