Pengertian Hukum Keadilan dan Ketertiban Serta Hubungannya - Banyak yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang harus dibangun dengan keadilan dan ketertiban. Sebenarnya sudah mengertikah Anda, apa pengertian hukum keadilan dan ketertiban ? Banyak orang yang hanya berbicara saja tapi tidak tahu makna sebenarnya hukum keadilan dan juga ketertiban. Oleh sebab itu, di sini akan dijelaskan apa makna dari hukum, keadilan, dan juga ketertiban. Ketiganya sangat penting dan harus ada untuk membangun negara yang damai dan berkeadilan.
Dari pengertian hukum keadilan dan ketertiban yang akan dibahas pertama kali adalah pengertian hukum. Makna dari hukum sendiri sudah sangat banyak diungkapkan oleh para ahli hukum di dunia. Salah satunya menurut M.H Tirtaarmidjaja, hukum merupakan aturan atau norma yang harus ditaati dalam hal tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman jika tidak ditaati harus mengganti kerugian, jika aturan dilanggar maka bisa membahayakan diri atau harta, seperti kehilangan kemerdekaan, denda, dan lainnya. Sedangkan keadilan sendiri jika dimaknai berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. Atau dalam pengertian keterbukaan keadilan yang sesungguhnya.
Konsep keadilan sendiri juga banyak diungkapkan oleh para ahli dan semuanya bisa disimpulkan bahwa keadilan adalah tidak memihak salah satu atau harus seimbang. Dari pengertian hukum keadilan dan ketertiban, yang harus dimaknai selanjutnya adalah mengenai ketertiban. Ketertiban sendiri bisa dimaknai sebagai sebuah kondisi yang aman dan teratur. Ketertiban ini berhubungan dengan kesopanan dan kedisiplinan. Sebenarnya hukum, keadilan, dan ketertiban ini sangat berkaitan erat. Keberadaan hukum ini sebenarnya diadakan untuk menciptakan keadilan dan juga ketertiban di dunia. Selain sebagai tujuan, penegakan hukum juga harus berdasarkan keadilan dan juga ketertiban.
Konsep hukum keadilan dan ketertiban ini seharusnya menjadi prinsip utama dalam menegakkan hukum yang ada di sebuah negara. Dari pengertian hukum keadilan dan ketertiban ini sangat berhubungan erat untuk menciptakan kehidupan yang damai dan tidak berat sebelah. Sebagai penegak hukum dan juga warga negara, kita harus menaati hukum yang sudah berlaku untuk menjadikan hidup menjadi tertib dan aman. Selain itu, dalam penegakannya juga harus adil tidak semena-mena dan berat sebelah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Ilmu ekonomi deskriptif adalah ilmu ekonomi yang mempelajari tentang keadaan perekonomian yang pada dasarnya sudah terjadi di masyarakat. Il...
-
Pengertian Hukum Lalu Lintas di Negara Indonesia Sejak dulu persoalan lalu lintas selalu menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan ...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
-
Seperti yang diketahui, informasi adalah suatu data yang sangat berguna sehingga diolah dan diproses untuk dijadikan sebagai pertimbangan da...
-
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah bahwa hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat. Dan dalam kehidupan bermasya...
-
Pengertian Hukum Mendel I dan II – Tentang Ilmu Genetika - Masih ingatkah kita dengan pelajaran Biologi yang mengajarkan mengenai persilanga...
-
Pengertian Hukum Antar Golongan Secara Rinci - Kali ini kita akan membahas mengenai hukum antar golongan. Ada yang pernah mendengar mengena...
-
Pengertian Hukum Undang-Undang dan Tujuannya- Pengertian hukum undang-undang secara umum adalah merupakan peraturan yang dibuat untuk memb...
-
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Sarjana Terkenal- Pengertian hukum acara perdata menurut para sarjana memang bisa jadi justru m...
0 komentar