Pengertian hukum syara’ adalah seperangkat peraturan Allah yang berupa ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dan bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam. Hukum syara’ ini juga biasa disebut dengan Hukum Islam. Hukum Islam ini terbagi menjadi 5 yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Dan bagi umat Islam kita wajib memahami satu persatu pengertian hukum Islam tersebut supaya kita tidak jadi salah persepsi. Hukum-hukum tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan kita sehari-hari. Sehingga jika kita memahami makna hukum syara’ ini kita akan mengetahui mana yang wajib kita lakukan, mana yang sunah, yang haram, yang makruh dan mana yang mubah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Seperti yang diketahui, komunikasi memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi. Melihat hal tersebut, maka tak heran jik...
-
Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengert...
-
Pengertian hukum menurut Utrecht yaitu perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh semua anggo...
-
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang pembahasannya sangat luas, karena banyak hal yang dijelaskan di dalamnya. Misalnya pada bidang ilmu ekon...
-
Teori ekonomi klasik sudah lama diperkenalkan oleh beberapa ahli seperti Adam Smith, Jean Baptiste Say, David Richardo, Johan Heinrich Von T...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
-
Definisi Hukum Agraria Menurut Para Ahli dan Sumber Hukumnya - Pernahkah Anda mendengar kata agraria? Tentu saja kata ini sudah tidak asing ...
-
Pengertian hukum menurut para ahli sebenarnya ada banyak sekali penafsirannya, misalnya saja Plato yang mengatakan bahwa hukum merupakan seb...
-
Pengertian Hukum Perkawinan dan Syarat Terjadinya Perkawinan- Pengertian hukum perkawinan sendiri merupakan sebuah peraturan hukum yang men...
0 komentar