Pengertian Hukum Tanah dan Asasnya - Pengertian hukum tanah secara mudahnya yaitu hukum yang mengatur mengenai kepemilikan tanah dan juga hak untuk menggunakannya. Menurut seorang ahli, hukum tanah merupakan semua peraturan baik yang tidak tertulis atau yang tertulis yang mengatur mengenai hak penguasaan atas tanah.
Hukum tanah ini diatur oleh lembaga hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum yang nyata. Obyek dari hukum tanah sendiri adalah penguasaan atas tanah tersebut. Maksudnya adalah hak yang berupa wewenang, kewajiban atau larangan bagi pemenang atau pemegang hak untuk melakukan kegiatan atau membangun dari tanah yang dihakinya.
Definisi hukum tanah ini terkandung hak yang diperoleh oleh pemenang tanah yang dihakinya. Hak ini berupa hak penguasaan atas tanah. Isi dari hak penguasaan inilah yang menjadi pembeda atau tolak ukur hak penguasaan tanah yang diatur dalam hukum tanah.
Secara umum, pengertian hukum tanah dan hak penguasaan tanah yang ada dalam hukum tanah nasional Indonesia adalah hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai negara atas tanah, hal masyarakat atas tanah sesuai hukum adat, dan hak perseorangan. Hak perseorangan ini meliputi hak atas tanah, wakaf tanah menjadi hak milik, hak jaminan atau tanggungan serta hak milik rumah susun.
Dalam pengertian hukum tanah dikenal dua asas yaitu asas peletakkan dan asas pemisahan horizontal. Asas yang pertama adalah asa peletakkan atau asas accessie, asas ini menganut hukum semua bangunan dan juga tanaman yang ada di atas tanah adalah satu kesatuan.
Bangunan dan juga tanaman menjadi satu dengan tanah dan menjadi hak milik pemegang tanah kecuali ada kesepakatan lain. Sedangkan asas pemisahan horizontal atau horizontal scheiding adalah asas yang memisahkan atas kepemilikan tanah dan juga bangunan serta tanaman yang ada di dalamnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Pengertian ekonomi politik yaitu suatu cabang ilmu yang menggabungkan 2 ilmu yakni ilmu ekonomi dan politik. Kedua cabang ilmu tersebut akan...
-
Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengert...
-
Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Fungsinya Dalam Ketatanegaraan - Bagi Anda yang belum tahu mengenai pengertian hukum dasar tertulis , A...
-
Pengertian Hukum Laska untuk Menentukan Pusat Gempa - Jika Anda sudah belajar geografi, tentunya sudah tidak asing lagi dengan pengertian hu...
-
Seperti yang diketahui, komunikasi memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi. Melihat hal tersebut, maka tak heran jik...
-
Pengertian Hukum Civil Law dengan Karakteristiknya Berbicara mengenai civil law atau hukum sipil harus didasarkan pada pengertian hukum c...
-
Ilmu ekonomi deskriptif adalah ilmu ekonomi yang mempelajari tentang keadaan perekonomian yang pada dasarnya sudah terjadi di masyarakat. Il...
-
Pengertian hukum menurut Utrecht yaitu perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh semua anggo...
-
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang pembahasannya sangat luas, karena banyak hal yang dijelaskan di dalamnya. Misalnya pada bidang ilmu ekon...
0 komentar