Pengertian Hukum Internasional Secara Umum dan Sejarahnya - Pengertian hukum internasional secara umum harus diketahui oleh masyarakat di dunia. Apalagi sekarang ini Indonesia akan mulai membuka pintunya untuk dunia internasional semakin lebar. MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dibuka akhir tahun 2015 ini membuat kita masyarakat Indonesia harus mengetahui mengenai hukum internasional secara umum. Hukum Internasional sendiri jika diartikan secara harfiah adalah hukum yang berlaku secara internasional untuk semua negara-negara di dunia khususnya pada negara yang menjadi anggota PBB. Timbulnya hukum internasional ini tentu saja melalui sejarah yang panjang.
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan aturan yang mendunia dan mengatur hubungan antar negara di dunia. Hukum internasional ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Romawi. Ketika zaman Romawi, banyak negara yang tunduk dan berada di bawah kekuasaan Romawi dan terlahirlah hukum internasional yang mengatur antar negara di bawah kekuasaan Romawi. Pengertian hukum internasional kontemporer pada zaman dahulu menggunakan sistem feodal atau kerajaan. Setelah kerajaan Roma mengalami kejatuhan, ada banyak perubahan yang terjadi di dunia ini termasuk dalam dunia pemerintahan.
Pengertian hukum internasional secara umum mulai berubah menjadi hukum internasional yang lebih modern. Hukum internasional modern ini lahir setelah penandatanganan Westphalia di Eropa pada tahun 1648. Perjanjian ini mengakhiri perang selama 30 tahun yang terjadi di Eropa. Selain menjadi awal mula hukum internasional, perjanjian ini juga menjadi awal perubahan dunia politik di dunia barat yang akhirnya sangat berpengaruh pada dunia ketiga termasuk di Indonesia. Zaman semakin berkembang dan hukum internasional juga semakin merambah ke sektor lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lainnya.
Sekarang ini pengertian hukum internasional menurut para ahli juga semakin banyak diketahui. Banyak para ahli yang memaparkan mengenai pengertian hukum internasional secara umum. Dari berbagai ahli yang mengungkapkan pengertian hukum internasional bahwa hukum internasional adalah mengatur hubungan diplomatik antar negara. Dengan adanya hukum ini tentu saja hubungan antar negara bisa berjalan dengan dinamis tanpa harus ada peperangan untuk menguasai salah satu negara. Hukum internasional ini memang sangat penting untuk menjamin perdamaian yang ada di dunia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Pengertian Hukum Dasar Tertulis dan Fungsinya Dalam Ketatanegaraan - Bagi Anda yang belum tahu mengenai pengertian hukum dasar tertulis , A...
-
Pengertian Hukum Laska untuk Menentukan Pusat Gempa - Jika Anda sudah belajar geografi, tentunya sudah tidak asing lagi dengan pengertian hu...
-
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat Serta Jenisnya- Pengertian hukum publik dan hukum privat – Hukum adalah sebuah rangkaian sistem ya...
-
Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengert...
-
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang pembahasannya sangat luas, karena banyak hal yang dijelaskan di dalamnya. Misalnya pada bidang ilmu ekon...
-
Seperti yang diketahui, komunikasi memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi. Melihat hal tersebut, maka tak heran jik...
-
Pengertian Etika dan Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli Menyangkut Profesi Kesehatan Di dalam setiap profesi terdapat aturan-aturan standar...
-
Jika Anda memiliki problem-problem mengenai kekayaan maka sudah seharusnya Anda lebih memahami mengenai pengertian hukum perikatan yang mem...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
0 komentar