Pengertian Hukum Internasional Secara Umum dan Sejarahnya - Pengertian hukum internasional secara umum harus diketahui oleh masyarakat di dunia. Apalagi sekarang ini Indonesia akan mulai membuka pintunya untuk dunia internasional semakin lebar. MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dibuka akhir tahun 2015 ini membuat kita masyarakat Indonesia harus mengetahui mengenai hukum internasional secara umum. Hukum Internasional sendiri jika diartikan secara harfiah adalah hukum yang berlaku secara internasional untuk semua negara-negara di dunia khususnya pada negara yang menjadi anggota PBB. Timbulnya hukum internasional ini tentu saja melalui sejarah yang panjang.
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan aturan yang mendunia dan mengatur hubungan antar negara di dunia. Hukum internasional ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Romawi. Ketika zaman Romawi, banyak negara yang tunduk dan berada di bawah kekuasaan Romawi dan terlahirlah hukum internasional yang mengatur antar negara di bawah kekuasaan Romawi. Pengertian hukum internasional kontemporer pada zaman dahulu menggunakan sistem feodal atau kerajaan. Setelah kerajaan Roma mengalami kejatuhan, ada banyak perubahan yang terjadi di dunia ini termasuk dalam dunia pemerintahan.
Pengertian hukum internasional secara umum mulai berubah menjadi hukum internasional yang lebih modern. Hukum internasional modern ini lahir setelah penandatanganan Westphalia di Eropa pada tahun 1648. Perjanjian ini mengakhiri perang selama 30 tahun yang terjadi di Eropa. Selain menjadi awal mula hukum internasional, perjanjian ini juga menjadi awal perubahan dunia politik di dunia barat yang akhirnya sangat berpengaruh pada dunia ketiga termasuk di Indonesia. Zaman semakin berkembang dan hukum internasional juga semakin merambah ke sektor lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lainnya.
Sekarang ini pengertian hukum internasional menurut para ahli juga semakin banyak diketahui. Banyak para ahli yang memaparkan mengenai pengertian hukum internasional secara umum. Dari berbagai ahli yang mengungkapkan pengertian hukum internasional bahwa hukum internasional adalah mengatur hubungan diplomatik antar negara. Dengan adanya hukum ini tentu saja hubungan antar negara bisa berjalan dengan dinamis tanpa harus ada peperangan untuk menguasai salah satu negara. Hukum internasional ini memang sangat penting untuk menjamin perdamaian yang ada di dunia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Ilmu ekonomi deskriptif adalah ilmu ekonomi yang mempelajari tentang keadaan perekonomian yang pada dasarnya sudah terjadi di masyarakat. Il...
-
Pengertian Hukum Lalu Lintas di Negara Indonesia Sejak dulu persoalan lalu lintas selalu menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan ...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
-
Seperti yang diketahui, informasi adalah suatu data yang sangat berguna sehingga diolah dan diproses untuk dijadikan sebagai pertimbangan da...
-
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah bahwa hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat. Dan dalam kehidupan bermasya...
-
Pengertian Hukum Mendel I dan II – Tentang Ilmu Genetika - Masih ingatkah kita dengan pelajaran Biologi yang mengajarkan mengenai persilanga...
-
Pengertian Hukum Antar Golongan Secara Rinci - Kali ini kita akan membahas mengenai hukum antar golongan. Ada yang pernah mendengar mengena...
-
Pengertian Hukum Undang-Undang dan Tujuannya- Pengertian hukum undang-undang secara umum adalah merupakan peraturan yang dibuat untuk memb...
-
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Sarjana Terkenal- Pengertian hukum acara perdata menurut para sarjana memang bisa jadi justru m...
0 komentar