Pengertian Hukum Kebiasaan Menurut Para Ahli - Pengertian hukum kebiasaan sering kali disamakan dengan pengertian hukum adat. Hukum adat sendiri merupakan hukum yang mengatur semua persoalan dalam lingkungan kehidupan secara sosial. Banyak yang menyetujui bahwa hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan hukum yang sama. Hanya saja, istilah yang digunakan berbeda, namun secara garis besar hukum ini sama. Namun menurut Van Dijk, persamaan pengertian hukum adat dan hukum kebiasaan tersebut kurang tepat. Menurutnya, hukum adat dan hukum kebiasaan merupakan hukum yang memiliki perbedaan.
Sedangkan pengertian hukum kebiasaan menurut Van Dijk sendiri yaitu hukum yang ada karena kebiasaan. Kebiasaan sendiri merupakan menurutnya merupakan tingkah laku yang sudah sekian lama sehingga muncul peraturan yang dapat diterima dan diinginkan oleh masyarakat. Pada intinya, hukum adat dan hukum kebiasaan menurut Van Dijk merupakan hukum yang berbeda. Sehingga kurang tepat jika kedua hukum tersebut disamakan. Sedangkan pengertian dari hukum kebiasaan juga banyak diungkapkan oleh pakar lainnya. Salah satunya yaitu Soejono Soekanto, yang menurutnya hukum adat merupakan hukum kebiasaan.
Namun menurut Soejono, pengertian hukum kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan yang dapat menerima akibat hukum. Kebiasaan yang dimaksud bukan kebiasaan yang merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang. Sedangkan menurut Ter Haar, hukum adat dapat mencakup keseluruhan peraturan yang ada dalam keputusan para pejabat hukum. Menurutnya, hukum adat juga dapat ditimbulkan dari keputusan para warga atau masyarakat. Sedangkan menurut ahli lainnya yaitu Hazairin, pengertian hukum kebiasaan (adat) merupakan kaidah-kaidah kesusilaan di mana kebenarannya mendapatkan pengakuan umum. Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya kepatuhan terhadap kaidah tersebut.
Salah satu ahli yaitu Suroyo Wignjodipuro mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum adat merupakan sebuah aturan atau norma yang kompleks dan bersumber pada keadilan rakyat. Norma ini terus berkembang dan meliputi aturan tingkah laku manusia pada kehidupan sehari-hari. Aturan atau norma ini sebagian besar tidak tertulis namun tetap memiliki sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya. Itulah beberapa pendapat dan juga perdebatan mengenai pengertian dari hukum adat ataupun hukum kebiasaan. Secara garis besar, pengertian hukum kebiasaan ini dapat disamakan dengan hukum adat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Ilmu ekonomi deskriptif adalah ilmu ekonomi yang mempelajari tentang keadaan perekonomian yang pada dasarnya sudah terjadi di masyarakat. Il...
-
Pengertian Hukum Lalu Lintas di Negara Indonesia Sejak dulu persoalan lalu lintas selalu menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan ...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
-
Seperti yang diketahui, informasi adalah suatu data yang sangat berguna sehingga diolah dan diproses untuk dijadikan sebagai pertimbangan da...
-
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah bahwa hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat. Dan dalam kehidupan bermasya...
-
Pengertian Hukum Mendel I dan II – Tentang Ilmu Genetika - Masih ingatkah kita dengan pelajaran Biologi yang mengajarkan mengenai persilanga...
-
Pengertian Hukum Antar Golongan Secara Rinci - Kali ini kita akan membahas mengenai hukum antar golongan. Ada yang pernah mendengar mengena...
-
Pengertian Hukum Undang-Undang dan Tujuannya- Pengertian hukum undang-undang secara umum adalah merupakan peraturan yang dibuat untuk memb...
-
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Sarjana Terkenal- Pengertian hukum acara perdata menurut para sarjana memang bisa jadi justru m...
0 komentar