Ekonomi merupakan ilmu untuk mengatur permasalahan rumah tangga, baik rumah tangga mikro maupun rumah tangga makro dalam hal memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas menggunakan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Namun, perspektif klasik tentang ekonomi tersebut dikritisi oleh sudut pandang Islam. Para ekonom Islam mengemukakan pendapat bahwa alat pemuas kebutuhan yang diberikan Allah di seluruh alam semesta tidaklah terbatas, justru kebutuhan manusia itulah yang terbatas, karena Allah melarang manusia untuk berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan.
Munculnya perbedaan tersebut menyebabkan adanya dikotomi tentang ilmu ekonomi, yakni ekonomi konvensional yang bersandar pada ilmu klasik dan ekonomi syariah yang berlandaskan ajaran Islam.
Tujuan dirumuskannya Ekonomi Syariah sebagai suatu bidang ilmu adalah sesuai dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri atau diistilahkan dengan maqashid asy syari’ah, yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui suatu tata kelola perekonomian yang baik dan terhormat. Tujuan kebahagiaan dunia akhirat atau falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah mencangkup aspek mikro maupun makro, dengan basis capaian dunia atau pun akhirat untuk mengenal mengenai ekonomi syariah secara lebih mendetail, mari kita simak terlebih dahulu pendapat para ahli mengenai pengertian ekonomi syariah.
Menurut Muhammad Abdul Manan, pengertian ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Menurut M. Umer Chapra, ekonomi Islam adalah pengetahuan yang membantu merealisasikan kebahagiaan manusia melalui cara alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas dengan mengacu pada ajaran Islam sehingga membatasi kebebasan individu agar tetap menjaga kesinambungan dan keseimbangan lingkungan.
Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan manusia dari Al Qur’an, Sunnah Rasul, dan juga merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan setiap lingkungan dan masa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
meCKZINK
Popular Posts
-
Pengertian Hukum Qishash Sebagai Hukuman Yang Setara Dengan Kejahatannya - Pengertian hukum qishash di dalam syariat Islam adalah memberi...
-
Ilmu ekonomi deskriptif adalah ilmu ekonomi yang mempelajari tentang keadaan perekonomian yang pada dasarnya sudah terjadi di masyarakat. Il...
-
Pengertian Hukum Lalu Lintas di Negara Indonesia Sejak dulu persoalan lalu lintas selalu menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan ...
-
Berbagai macam metode pembelajaran telah dikembangkan dan dicoba di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat pada kurikulum yang teru...
-
Seperti yang diketahui, informasi adalah suatu data yang sangat berguna sehingga diolah dan diproses untuk dijadikan sebagai pertimbangan da...
-
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah bahwa hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat. Dan dalam kehidupan bermasya...
-
Pengertian Hukum Mendel I dan II – Tentang Ilmu Genetika - Masih ingatkah kita dengan pelajaran Biologi yang mengajarkan mengenai persilanga...
-
Pengertian Hukum Antar Golongan Secara Rinci - Kali ini kita akan membahas mengenai hukum antar golongan. Ada yang pernah mendengar mengena...
-
Pengertian Hukum Undang-Undang dan Tujuannya- Pengertian hukum undang-undang secara umum adalah merupakan peraturan yang dibuat untuk memb...
-
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Sarjana Terkenal- Pengertian hukum acara perdata menurut para sarjana memang bisa jadi justru m...
0 komentar